JAMINAN COMPREHENSIVE sesuai
dengan PSAKBI (POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA) :
1.
tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
2.
perbuatan jahat;
3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului
atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan;
4.
kebakaran,
5. Kerugian/kerusakan seperti diatas selama
Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada
diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat, termasuk yang
diakibatkan jika kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
6. Kerugian Total jika biaya perbaikan, penggantian
atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau
kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya
7. hilang karena pencurian dan tidak diketemukan
dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;
TARIF PREMI COMPREHENSIVE:
HARGA
KENDARAAN (Rp.)
|
TARIF
PREMI *)
|
0 – 125 juta
|
3,82%
|
>
125 – 200 juta
|
2,67%
|
> 200 – 400 juta
|
1,71%
|
> 400 – 800 juta
|
1,20%
|
> 800 juta
|
1,05%
|
*) Tarif premi
x harga kendaraan
JAMINAN TAMBAHAN (OPSIONAL) :
NAMA
JAMINAN TAMBAHAN
|
TARIF
PREMI *)
|
Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Atau
Tanah Longsor
|
0,075%
|
Gempa Bumi, Tsunami, dan atau Letusan
Gunung Berapi
|
0,12%
|
Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC)
|
0,05%
|
Terorisme dan Sabotase
|
0,05%
|
*) Tarif premi
x harga kendaraan
TJH PIHAK III DAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI (PA) PENGEMUDI DAN PENUMPANG
TJH PIHAK
III sebesar Rp. 10 juta
|
Rp. 100.000,-
|
PA Pengemudi sebesar Rp. 5 juta
|
Rp. 25.000,-
|
PA Penumpang u/ 4 seat @ Rp. 5 juta
|
Rp. 20.000,-
|
RESIKO SENDIRI / OR
JENIS
JAMINAN
|
RISIKO
SENDIRI
|
Comprehensive
|
Rp. 300.000,- / kejadian
|
Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Atau
Tanah Longsor
|
10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp500.000 per kejadian
|
Klausul Gempa Bumi, Tsunami, dan atau Letusan
Gunung Berapi
|
|
Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC)
|
|
Terorisme dan Sabotase
|
Ketentuan Lainnya :
- Usia kendaraan sampai dengan 3 tahun, lebih dari
3 tahun dikenakan loading rate 5%/tahun
- Penggunaan kendaraan : DINAS/PRIBADI (tidak
untuk disewakan atau mendapat imbalan jasa).
- Tarif diatas hanya berlaku untuk wilayah I : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
Contoh Perhitungan Premi :
Misal: Kendaraan Bermotor TOYOTA AVANZA 1300G TAHUN 2011 (HARGA : Rp.
135.000.000)
A. JAMINAN COMPREHENSIVE SAJA (STANDARD)
Comprehensive : Rp.
135.000.000 x 2,67% = Rp. 3.604.000,-
Biaya polis dan
materai =
Rp. 36.000,-
Premi yang harus dibayar =
Rp. 3.640.000,-
B. JAMINAN
COMPREHENSIVE COMPLETE
Comprehensive : Rp.
135.000.000 x 2,67% = Rp. 3.604.000,-
Banjir, Badai, T.
Longsor : Rp. 135.000.000 x
0,120% = Rp. 162.000,-
Gempa, Tsunami,.. : Rp. 135.000.000 x 0,075% = Rp. 101.250,-
Kerusuhan, huru
hara : Rp. 135.000.000 x 0,05% = Rp. 67.500,-
Terorisme sabotase : Rp. 135.000.000 x 0,05% = Rp. 67.500,-
TJH PIHAK III sebesar Rp. 10 juta = Rp. 100.000,-
PA Pengemudi
sebesar Rp. 5 juta =
Rp. 25.000,-
PA Penumpang u/ 4 seat
@ Rp. 5 juta =
Rp. 20.000,-
Biaya polis dan
materai =
Rp. 36.000,-
Premi yang harus dibayar =
Rp. 4.147.750,-
SARAN : Pilih yang diperlukan
saja seperti Comprehensive + Banjir + TJH III + PA Pengemudi dan Penumpang
karena risiko gempa bumi, kerusuhan dan terorisme sangat kecil kemungkinannya
terjadi di kota Medan.
Anda Berminat? Jangan Ragu Untuk Menghubungi Kami :
Rams 0852 7541 6689
Jimmi 0852 6123 5296
Anda Berminat? Jangan Ragu Untuk Menghubungi Kami :
Rams 0852 7541 6689
Jimmi 0852 6123 5296