ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


JAMINAN COMPREHENSIVE  sesuai dengan PSAKBI (POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA) :
1.       tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
2.       perbuatan jahat;
3.  pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan;
4.       kebakaran,
5.      Kerugian/kerusakan seperti diatas selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan  berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal  Perhubungan Darat, termasuk yang diakibatkan jika kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
6.   Kerugian Total jika biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya
7.   hilang karena pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;

TARIF PREMI COMPREHENSIVE:
HARGA KENDARAAN (Rp.)
TARIF PREMI *)
0 – 125 juta
3,82%
> 125 – 200 juta
2,67%
> 200 – 400 juta
1,71%
> 400 – 800 juta
1,20%
> 800 juta
1,05%
   *) Tarif premi x harga kendaraan

JAMINAN TAMBAHAN (OPSIONAL) :
NAMA JAMINAN TAMBAHAN
TARIF PREMI *)
Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Atau Tanah Longsor
0,075%
Gempa Bumi, Tsunami, dan atau Letusan Gunung Berapi
0,12%
Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC)
0,05%
Terorisme dan Sabotase
0,05%
   *) Tarif premi x harga kendaraan

TJH PIHAK III DAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI (PA) PENGEMUDI DAN PENUMPANG
TJH  PIHAK III sebesar Rp. 10 juta
Rp. 100.000,-
PA Pengemudi sebesar Rp. 5 juta
Rp.   25.000,-
PA Penumpang u/ 4 seat @ Rp. 5 juta
Rp.   20.000,-
 
RESIKO SENDIRI / OR
JENIS JAMINAN
RISIKO SENDIRI
Comprehensive
Rp. 300.000,- / kejadian
Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Atau Tanah Longsor
10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp500.000 per kejadian
Klausul Gempa Bumi, Tsunami, dan atau Letusan Gunung Berapi
Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC)
Terorisme dan Sabotase

Ketentuan Lainnya :
-  Usia kendaraan sampai dengan 3 tahun, lebih dari 3 tahun dikenakan loading rate 5%/tahun
-  Penggunaan kendaraan : DINAS/PRIBADI (tidak untuk disewakan atau mendapat imbalan jasa).
-  Tarif diatas hanya berlaku untuk wilayah I  : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.

Contoh Perhitungan Premi :
Misal: Kendaraan Bermotor  TOYOTA AVANZA 1300G TAHUN 2011 (HARGA : Rp. 135.000.000)


 
A. JAMINAN COMPREHENSIVE SAJA (STANDARD)
Comprehensive                     : Rp. 135.000.000 x 2,67%   = Rp. 3.604.000,-
Biaya polis dan materai                                                       = Rp.       36.000,-
Premi yang harus dibayar                                                = Rp. 3.640.000,-

B. JAMINAN COMPREHENSIVE COMPLETE
Comprehensive                   : Rp. 135.000.000 x 2,67%    = Rp. 3.604.000,-
Banjir, Badai, T. Longsor     : Rp. 135.000.000 x 0,120%   = Rp.   162.000,-
Gempa, Tsunami,..              : Rp. 135.000.000 x 0,075%   = Rp.   101.250,-
Kerusuhan, huru hara          : Rp. 135.000.000 x 0,05%    = Rp.     67.500,-
Terorisme sabotase             : Rp. 135.000.000 x 0,05%    = Rp.     67.500,-
TJH  PIHAK III sebesar Rp. 10 juta                                     = Rp.   100.000,-
PA Pengemudi sebesar Rp. 5 juta                                      = Rp.    25.000,-
PA Penumpang u/ 4 seat @ Rp. 5 juta                               = Rp.    20.000,-
Biaya polis dan materai                                                      = Rp.     36.000,-
Premi yang harus dibayar                                               = Rp. 4.147.750,-


SARAN : Pilih yang diperlukan saja seperti Comprehensive + Banjir + TJH III + PA Pengemudi dan Penumpang karena risiko gempa bumi, kerusuhan dan terorisme sangat kecil kemungkinannya terjadi di kota Medan.

Anda Berminat? Jangan Ragu Untuk Menghubungi Kami :
Rams         0852 7541 6689
Jimmi         0852 6123 5296
First