RISIKO YANG
DIJAMIN
Polis ini menjamin kerugian atau
kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
secara langsung disebabkan :
1. KEBAKARAN
1.1.
yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau
pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan
dalam Polis,
1.2.
yang diakibatkan oleh :
1.2.1.
menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau
karena sifat barang itu sendiri;
1.2.2.
hubungan arus pendek;
1.2.3.
kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di
sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari
risiko yang dikecualikan Polis;
2. PETIR
Kerusakan
yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau
elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis
ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
3.
LEDAKAN
yang berasal
dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang
berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
Kejatuhan
pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara
pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya
dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan
bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
5. ASAP
yang berasal
dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain
yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang
sama.
CONTOH
PERHITUNGAN PREMI ASURANSI KEBAKARAN UNTUK RUMAH TINGGAL :
Harta benda
yang diasuransikan : - Bangunan : Rp. 700.000.000
-
Perabotan RT : Rp. 300.000.000
Jumlah :
Rp. 1.000.000.000
Premi Setahun : Jumlah x tarif rumah tinggal = Rp.
1.000.000.000,- x 0,294%o = Rp.
294.000,-