ASURANSI KEBAKARAN


RISIKO YANG DIJAMIN
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan :

1.       KEBAKARAN
1.1.      yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
1.2.       yang diakibatkan oleh :
1.2.1.   menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
1.2.2.   hubungan arus pendek;
1.2.3.   kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;


2.       PETIR
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

3.       LEDAKAN
yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

4.       KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

5.       ASAP
yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.


CONTOH PERHITUNGAN PREMI ASURANSI KEBAKARAN UNTUK RUMAH TINGGAL :
Harta benda yang diasuransikan :    - Bangunan             : Rp.    700.000.000
                                                                  - Perabotan RT      : Rp.    300.000.000
                                                                       Jumlah               : Rp. 1.000.000.000

Premi Setahun :  Jumlah  x tarif rumah tinggal = Rp. 1.000.000.000,- x 0,294%o = Rp. 294.000,-

“Apabila terjadi kebakaran pada rumah tersebut akibat risiko yang dijamin dalam polis maka akan diberi penggantian maksimal harga harta benda yang diasuransikan sebagai contoh untuk bangunan maksimal Rp. 700.000.000 dan untuk perabotan maksimal  Rp. 300.000.000,-“
Previous
Next Post »