SURETY BOND

Ada 4 (empat) jenis Asuransi Jaminan dalam kontrak/perjanjian konstruksi (Construction Contract Bond)
1.           Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)
Sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh dalam mendapatkan proyek yang ditenderkan dan juga agar Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi
2.           Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya dan juga apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Coy akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan limit maksimum sebesar nilai jaminan
3.           Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil / menerima uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek atau tender yang dimenangkannya, apabila Prinsipal tidak dapat mengembalikan uang muka kepada Obligee maka Surety akan mengembalikan kepada Obligee sebesar jumlah uang muka yang diterima Prinsipal dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi kerja
4.           Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Sebagai pengganti dari sejumlah uang yang ditahan oleh Obligee maka Surety Company akan membayar kepada Obligee apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan-kekurangan dalam masa pembangunan.
Bila Anda membutuhkan salah satu dari jaminan diatas, silahkan klik PERMOHONAN SURETY BOND.
Previous
Next Post »