Ada 4 (empat) jenis Asuransi Jaminan dalam kontrak/perjanjian konstruksi
(Construction Contract Bond)
1.
Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)
Sebagai syarat dalam rangka pelelangan
suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh
dalam mendapatkan proyek yang ditenderkan dan juga agar Prinsipal
yang bersangkutan mengundurkan
diri atau tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan
sanksi
2.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Sebagai syarat dalam rangka penandatanganan
kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya dan juga apabila
Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak
maka Surety Coy akan
memberikan ganti rugi kepada Obligee
dengan limit maksimum sebesar nilai jaminan
3.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil / menerima uang muka dengan
maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek atau tender yang dimenangkannya, apabila Prinsipal tidak dapat mengembalikan uang muka kepada
Obligee maka Surety akan mengembalikan kepada Obligee sebesar jumlah uang muka yang diterima Prinsipal dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi kerja
4.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Sebagai pengganti dari sejumlah uang
yang ditahan oleh Obligee maka Surety Company akan membayar
kepada Obligee apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan-kekurangan
dalam masa pembangunan.
Bila Anda membutuhkan
salah satu dari jaminan diatas,
silahkan klik PERMOHONAN
SURETY BOND.